BERITASOLORAYA.com– Tidak ketinggalan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian turut mengambil langkah dalam mengatasi polusi udara ibukota yang kian memburuk, yakni dengan menerbitkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri).
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PMJ pada 23 Agustus 2023, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan Mendagri sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi dalam ratas (rapat terbatas) yang membahas tentang peningkatan kualitas udara di wilayah Jabodetabek pada pekan lalu.
Setidaknya terdapat enam poin pokok yang tercantum dalam Inmendagri terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek ini.
Salah satu poin pokok dalam Inmendagri tersebut adalah mendorong karyawan swasta untuk menerapkan dan melaksanakan WFH-WFO seperti ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Seperti yang diungkapkan oleh Safrizal ZA selaku Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri bahwa Pemda Jabodetabek diharapkan mendorong atau mendukung bagi karyawan swasta untuk melaksanakan sistem kerja hybrid atau WFH-WFO.
“Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH (work from home) dan WFO (work from office) sesuai kebijakan instansi/ pelaku usaha terkait,” tuturnya.
Selain menginstruksikan untuk menerapkan sistem kerja WFH-WFO, terdapat enam poin pokok lainnya dalam Inmendagri guna memperbaiki kualitas udara Ibukota, seperti:
- Pembatasan kendaraan bermotor.
- Peningkatan pelayanan transportasi publik.
- Pengetatan uji emisi optimalisasi.
- Penggunaan masker.
- Pengendalian emisi lingkungan serta penerapan solusi hijau.
- Pengendalian pengelolaan limbah industri.
Adapun ketujuh poin pokok yang tercantum dalam Inmendagri ditujukan kepada seluruh Pemda di wilayah Jabodetabek, seperti Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, hingga tingkat Bupati/ Walikota Bogor, Bekasi, Tangerang, Depok, serta Tangsel.
Secara lebih rinci, pada poin pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, di dalam Inmendagri diatur untuk mengoptimalkan penggunaan transportasi publik bagi ASN/ pegawai yang WFO.
“Melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/ motor) dengan ketentuan: a. bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO,” demikianlah isi diktum kedua poin a.
“Sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf a angka 1) dan huruf b, atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mengoptimalkan moda transportasi masal atau transportasi umum,” sambung diktum tersebut.
Instruksi selanjutnya yang tercantum dalam diktum kedua poin b adalah tentang pengoptimalan kendaraan operasional bus berbasis listrik untuk antar-jemput ASN, karyawan BUMN, serta BUMD yang WFO.
Demikian juga pada diktum kedua poin c Inmendagri yang mendorong masyarakat, karyawan swasta, dan pelaku usaha yang melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik.
“Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik,” tulis diktum tersebut.
Demikianlah ketujuh poin pokok dalam Inmendagri yang telah diterbitkan dengan harapan kualitas udara ibukota semakin membaik.***