Skema Pensiun PNS dan PPPK Dirombak dalam RUU ASN dan Konsepnya akan Digabung? Ini Kata Alex Denni

- 25 Agustus 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi gaji pensiun PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji pensiun PNS dan PPPK /

BERITASOLORAYA.com- Dalam RUU ASN memiliki beberapa bahasan, salah satunya yaitu terkait kebijakan skema pensiun PNS dan PPPK .

Diketahui bahwa sebelumnya pegawai PPPK belum ada kebijakan terkait pensiun, yang mana memiliki perbedaan dengan pegawai PNS. Namun, dalam RUU ASN membahas kebijakan pensiun PNS dan PPPK.

Baca Juga: Benarkah Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka Hari Ini? Jumat 25 Agustus 2023, Cek Informasi Lengkapnya Disini

Selain membahas mengenai pensiun PNS dan PPPK dalam RUU ASN membahas pula tentang penataan tenaga honorer sebanyak 2,3 juta yang terdapat pada database Badan Kepegawaian Negara.

Maka, sebanyak 2 jutaan tenaga honorer di database BKN, terlebih dahulu diupayakan untuk diamankan dan tidak ada PHK secara massal di bulan November tahun 2023.

Diupayakan pula untuk tidak adanya pengurangan penghasilan tenaga honorer, seperti halnya yang sebelumnya sudah diterima.

Kebijakan tersebut, dipastikan tidak adanya pembengkakan baru dalam anggaran negera, sehingga menjadi win-win solution bagi tenaga honorer dan pemerintah.

Baca Juga: MANTAP! PNS yang Bekerja di KPK Dapat Tunjangan Khusus dari Jokowi, Nominalnya Ada yang Capai Rp35 Juta!

Hal yang diperkuat dalam RUU ASN salah satunya mengenai kinerja, yang mana ASN diminta untuk semakin dinamis, kompetitif, lincah sebagai langkah mengikuti perkembangan zaman.

Dalam hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa pegawai PPPK skema cakupan kerjanya dapat lebih diperluas dan lebih adil.

Tidak hanya itu, kesejahteraan pegawai PPPK juga dibahas, salah satunya tentang pensiun. Sebelumnya pegawai PPPK memiliki perbedaan dengan pegawai PNS yaitu terkait tidak diberikannya jaminan pensiun.

Akan tetapi, dalam RUU ASN kesejahteraan pegawai PPPK dan PNS akan digabung dalam konsep pengakuan dan penghargaan. Hal tersebut termasuk ke dalam bagian keseluruhan dari manajemen ASN.

Baca Juga: 2 Periode Menjabat Anggota Dewan FIBA, Erick Thohir Terima FIBA President Award 2023

Pegawai PPPK dikatakan bahwa akan memperoleh jaminan pensiun dan juga jaminan hari tua. Sistem yang digunakan yakni dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” kata Alex.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," tambah Alex.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi kemenkeu.go.id, skema defined contribution atau skema pensiunan tersebut menyampaikan bahwa menggunakan skema iuran pasti.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah