Yuk, Turunkan Tingkat Polusi Udara dengan Ikuti Uji Emisi Kendaraan Gratis di Bengkel Terdekat, Cek Lokasinya

- 25 Agustus 2023, 14:27 WIB
Poster program uji emisi gratis kendaraan bermotor roda dua dan empat untuk masyarakat.
Poster program uji emisi gratis kendaraan bermotor roda dua dan empat untuk masyarakat. /@dkijakarta

BERITASOLORAYA.com– Salah satu penyumbang polusi udara di DKI Jakarta adalah emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor, terutama yang menggunakan bahan bakar fosil.

Oleh karena itu, dalam rangka menurunkan tingkat polusi udara di Ibukota, penting untuk dilakukan uji emisi pada kendaraan bermotor.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada 24 Agustus 2023, dibuka kesempatan uji emisi gratis bagi masyarakat di bengkel-bengkel terdekat pada 25 – 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Isi Inmendagri yang Diterbitkan Tito Karnavian untuk Atasi Polusi Udara, Mulai dari Kebijakan sampai Pelaporan

Uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas LH DKI Jakarta ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) di lokasi-lokasi yang telah disediakan dan dapat di cek sendiri oleh masyarakat.

Setidaknya sebanyak 341 lokasi uji emisi gratis untuk mobil dan 108 lokasi uji emisi gratis untuk motor. Lokasi-lokasi tempat pelaksanaan uji emisi gratis dapat di-cek masyarakat melalui aplikasi e-Uji Emisi R2 untuk motor dan R4 untuk mobil.

Di dalam program uji emisi gratis ini juga menyediakan 910 teknisi uji emisi untuk mobil serta 184 teknisi uji emisi untuk motor.

Baca Juga: Setelah Pemprov, Dinas LH DKI Jakarta Larang Seluruh ASN dan PJLP Bawa Kendaraan Bermotor Sekali dalam Sepekan

Selanjutnya, Dinas LH DKI Jakarta pun akan menggelar pelatihan terhadap 400 teknisi bengkel di wilayah Jabodetabek, sehingga pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor ini semakin masif, masyarakat juga tidak perlu bingung lagi mencari lokasi uji emisi, dan polusi udara pun teratasi.

Seperti diketahui bahwa Dinas LH telah memberlakukan kebijakan kendaraan bermotor yang diizinkan untuk masuk ke lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanyalah kendaraan yang telah lulus uji emisi.

Lalu, bersama dengan Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan POM TNI mengadakan razia uji emisi kendaraan bermotor yang uji cobanya telah dimulai hari ini, 25 Agustus 2023.

Baca Juga: 2 Strategi Transjakarta Tekan Polusi Udara Ibukota, 100 Armada Bus Listrik akan Beroperasi di Akhir Tahun 2023

Pada razia tersebut, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang dan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil, demikian yang diungkapkan oleh Sarjoko selaku Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

“Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa kebijakan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi ini didasarkan pada Peraturan Gubernur 66 Tahun 2020.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah