- Rabu dengan menggunakan pakaian Putih hitam.
- Kamis dengan menggunakan pakaian Batik.
- Jumat dengan menggunakan pakaian Batik.
Ada juga bagi PNS di Perangkat Daerah yang melakukan 6 hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Senin dengan menggunakan pakaian PDH Khaki.
- Selasa dengan menggunakan pakaian PDH Khaki.
- Rabu dengan menggunakan pakaian Putih Hitam.
- Kamis dengan menggunakan pakaian Batik.