Seragam Dinas Pegawai PPPK dan PNS Tahun 2023, Apakah Ada Kebijakan Terbaru? Ini Juknisnya

- 26 Agustus 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi seragam dinas pegawai PPPK dan PNS tahun 2023 berdasarkan Surat Edaran
Ilustrasi seragam dinas pegawai PPPK dan PNS tahun 2023 berdasarkan Surat Edaran /

- Rabu dengan menggunakan pakaian Putih hitam.

Baca Juga: 3 Doa untuk Anak Ini Dapat Diamalkan agar Anak Tumbuh dengan Baik dan Sholeh, Lengkap dengan Arab dan Artinya

- Kamis dengan menggunakan pakaian Batik.

- Jumat dengan menggunakan pakaian Batik.

Ada juga bagi PNS di Perangkat Daerah yang melakukan 6 hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

- Senin dengan menggunakan pakaian PDH Khaki.

- Selasa dengan menggunakan pakaian PDH Khaki.

- Rabu dengan menggunakan pakaian Putih Hitam.

- Kamis dengan menggunakan pakaian Batik.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah