Seragam Dinas Pegawai PPPK dan PNS Tahun 2023, Apakah Ada Kebijakan Terbaru? Ini Juknisnya

- 26 Agustus 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi seragam dinas pegawai PPPK dan PNS tahun 2023 berdasarkan Surat Edaran
Ilustrasi seragam dinas pegawai PPPK dan PNS tahun 2023 berdasarkan Surat Edaran /

- Jumat dengan menggunakan pakaian Batik.

- Sabtu dengan menggunakan pakaian Batik.

2. Seragam PPPK

Dalam surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pakaian atau seragam dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Ketahui, Ini 5 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Oleh Penderita Radang Sendi, Nomor 4 Paling Sering Dikonsumsi

- Hari Senin sampai dengan Rabu diharuskan untuk memakai seragam Putih Hitam.

- Hari Kamis dan Jum'at untuk memakai seragam batik.

- Hari sabtu juga memakai pakaian batik bagi yang melakukan 6 hari kerja.

Berikut ini perbedaan antara seragam dinas pegawai PPPK dan PNS pada tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran.***

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah