- Jumat dengan menggunakan pakaian Batik.
- Sabtu dengan menggunakan pakaian Batik.
2. Seragam PPPK
Dalam surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pakaian atau seragam dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hari Senin sampai dengan Rabu diharuskan untuk memakai seragam Putih Hitam.
- Hari Kamis dan Jum'at untuk memakai seragam batik.
- Hari sabtu juga memakai pakaian batik bagi yang melakukan 6 hari kerja.
Berikut ini perbedaan antara seragam dinas pegawai PPPK dan PNS pada tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran.***