PPPK 2023 Bakal Dapat Gaji Segini, Menteri PANRB Juga Beri Kesempatan Naik Gaji, Lho!

- 28 Agustus 2023, 10:50 WIB
Cek besaran gaji PPPK 2023 dan ketentuan mendapatkan kenaikan gaji
Cek besaran gaji PPPK 2023 dan ketentuan mendapatkan kenaikan gaji /Prokopim Purbalingga/

Sementara itu, kenaikan gaji berkala berdasarkan PPERMENPANRB No. 7/2023, akan didapatkan oleh PPPK yang sudah mencapai MKG sesuai yang ditetapkan. Kenaikan gaji ini diperuntukkan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain itu, penilaian kinerja juga menjadi penentu untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala. Dalam dua tahun terakhir, penilaian kinerja harus mendapat predikat paling rendah ‘baik’.

Untuk PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala diberikan pertama kali dengan masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun dengan penilaian kinerja minimal ‘baik’.

Kenaikan gaji istimewa diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja tahunan dengan predikat ‘sangat baik’ selama dua tahun berturut-turut serta ditetapkan sebagai PPPK yang teladan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah