Jika aturan tersebut tetap berlaku saat pelaksanaan CPNS 2023 dan pelamar tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka sangat disayangkan tidak bisa daftar atau mengikuti seleksi CPNS tahun ini.
Berikut ini hal-hal yang membuat pelamar CPNS 2023 auto gagal dalam seleksi dan otomatis ditolak berdasarkan peraturan:
1. Pendaftar bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun. Namun, ada jabatan tertentu yang membolehkan pelamar berusia maksimal 40 tahun.
Baca Juga: SIMAK! 4 Cara Manfaatkan Pinjaman Uang di Bank untuk Modal Usaha, Dijamin Bisnis Makin Untung
3. Pendaftar pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana selama dua tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Pendaftar pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri maupun tidak hormat sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pendaftar telah berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
6. Pendaftar tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.