BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023, PPPK menjadi prioritas dalam seleksi tahun ini. Namun, pendaftar CPNS 2023 juga tetap bisa mengikuti seleksi sesuai formasi yang dibuka.
Ada sebanyak 28.903 formasi CPNS 2023 yang dibuka dan dikhususkan untuk instansi pemerintah pusat. Sementara di instansi pemerintah daerah, hanya PPPK saja yang dibuka.
Sebelum mengikuti pelaksanaan dan mendaftar CPNS 2023 pada bulan September mendatang, pastikan Anda bukan golongan orang yang bisa otomatis gagal dalam pendaftaran dan seleksi.
Lewat berbagai peraturan, pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menetapkan apa saja yang harus dipenuhi oleh pendaftar CPNS 2023, mulai dari syarat, dokumen, dan lainnya.
Jika tidak ada perubahan, penerimaan dan pelaksanaan seleksi CPNS 2023 akan berlangsung hingga Maret 2024. Para pendaftar harus mempersiapkan diri untuk menempuh perjalanan yang panjag demi menjadi ASN.
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, terdapat beberapa syarat bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023.
Jika aturan tersebut tetap berlaku saat pelaksanaan CPNS 2023 dan pelamar tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka sangat disayangkan tidak bisa daftar atau mengikuti seleksi CPNS tahun ini.
Berikut ini hal-hal yang membuat pelamar CPNS 2023 auto gagal dalam seleksi dan otomatis ditolak berdasarkan peraturan:
1. Pendaftar bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun. Namun, ada jabatan tertentu yang membolehkan pelamar berusia maksimal 40 tahun.
Baca Juga: SIMAK! 4 Cara Manfaatkan Pinjaman Uang di Bank untuk Modal Usaha, Dijamin Bisnis Makin Untung
3. Pendaftar pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana selama dua tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Pendaftar pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri maupun tidak hormat sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pendaftar telah berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
6. Pendaftar tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
7. Pendaftar dinyatakan tidak sehat secara jasmani dan rohani.
8. Pendaftar berstatus sebagai pengurus atau anggota partai politik.
9. Pendaftar tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain.
10. Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan PPK sesuai kebutuhan jabatan.
Itu tadi hal-hal yang bisa membuat pendaftar CPNS 2023 auto gagal mengikuti seleksi dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.***