Muhammad Huda, mewakili Paguyuban GHN 10+ ini pun berharap DPR mendorong Kemendikbudristek agar memberikan afirmasi bagi guru-guru honorer dengan masa kerja 10 tahun atau lebih agar mendapatkan afirmasi 100% juga.
Alasan mengapa banyak guru honorer tak bisa mengikuti PPG sehingga banyak yang tak berserdik, adalah karena guru harus memiliki SK dari kepala daerah masing-masing, seperti Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
Sayangnya, Bupati/Wali Kota tak berani memberikan SK karena amanat pada PP No. 49 Tahun 2018 untuk mengangkat tenaga honorer.
Muhammad Huda menegaskan, bukannya tak mau mengikuti pembelajaran PPG tapi terdapat kendala terkait SK dari kepala daerahnya.
Selain afirmasi 100% bagi guru dengan masa kerja 10 tahun ke atas, ia juga mengatakan kalau banyak daerah tak mengusulkan formasi. Mmebuat banyak guru honorer tak tercover dan hanya bisa gigit jari.***