MAAF, 10 Golongan Honorer Ini Tak Bisa Lolos CPNS 2023

- 31 Agustus 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi. Berikut 10 honorer dan pelamar umum yang tidak bisa lolos CPNS 2023
Ilustrasi. Berikut 10 honorer dan pelamar umum yang tidak bisa lolos CPNS 2023 /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Lewat kebijakan pengadaan ASN tahun 2023, Kementerian PANRB menjadikan PPPK sebagai prioritas dalam seleksi pada tahun ini. Meski demikian, para pendaftar CPNS 2023 masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi sesuai dengan formasi yang tersedia.

Total terdapat 28.903 formasi CPNS 2023 yang telah dibuka, secara khusus diperuntukkan bagi instansi pemerintah pusat. Sedangkan di sektor pemerintah daerah, hanya formasi PPPK yang bisa diisi oleh honorer dan pelamar umum.

Sebelum memulai proses pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 pada bulan September mendatang, penting untuk memastikan bahwa Anda tidak termasuk pada golongan yang tidak bisa lolos saat mendaftar.

Pemerintah telah menetapkan berbagai aturan melalui Kementerian PANRB yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar CPNS 2023, termasuk persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, dan berbagai ketentuan lainnya.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Begini Cara AQUA Mempertahankan Kemurniannya, Simak Penjelasanya

Jika tidak ada perubahan, proses penerimaan dan seleksi CPNS 2023 akan berlangsung hingga Maret 2024. Pelamar umum maupun honorer yang akan daftar perlu melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi perjalanan yang mungkin memakan waktu panjang demi mencapai status ASN.

Berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023.

Jika peraturan tersebut masih berlaku pada saat pelaksanaan seleksi CPNS 2023 kemudian calon pelamar tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka sayang sekali mereka tidak akan lolos saat seleksi CPNS tahun ini.

Berikut adalah beberapa hal yang bisa menyebabkan calon pelamar CPNS 2023 tak bisa lolos dalam seleksi berdasarkan peraturan:

Baca Juga: Tersedia Ribuan Formasi? Ini Persyaratan Administrasi Kemenkumham RI pada CASN 2023!

1. Tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI).

2. Usia calon pelamar kurang dari 18 tahun atau lebih dari 35 tahun. Akan tetapi, ada jabatan tertentu yang memungkinkan usia calon pelamar maksimal 40 tahun.

3. Pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atau lebih akibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

4. Pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS, serta diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Sudah memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.

6. Tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

7. Dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental.

8. Memiliki status sebagai pengurus atau anggota partai politik.

9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain.

10. Tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PPK sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.

Demikianlah beberapa hal yang dapat menyebabkan calon pelamar CPNS 2023 tidak bisa lolos dalam seleksi karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah