BERBEDA DENGAN PNS, Kenaikan Gaji Berkala PPPK Pakai SK, tapi Bagaimana jika SK Tak Kunjung Terbit?

- 1 September 2023, 11:04 WIB
ilustrasi. Kenaikan gaji berkala sekarang terapkan ketentuan baru. Bisa diberikam jika surat ini terbit.
ilustrasi. Kenaikan gaji berkala sekarang terapkan ketentuan baru. Bisa diberikam jika surat ini terbit. /Dok. Youtube Kemenag RI

Usai Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 ini diterbitkan Kemenpan RB, unit-unit kepegawaian di kementerian/lembaga sudah tahap proses penerbitan.

Hal yang terpenting adalah syarat-syarat terkait pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK berdasarkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023, semuanya terpenuhi.

Seperti MKG atau masa kerja pegawai PPPK, kemudian SKP, pastikan semua syarat administrasinya sudah terpenuhi.

Terakhir baru bisa pro-aktif berkomunikasi dengan BKPSDM, karena jika menurut Permenpan RB tadi, pemberian kenaikan gaji bisa juga dilakukan oleh pejabat yang didelegasikan.

Berkomunikasi dengan pro-aktif ini juga wajib dilakukan ketika beberapa PPPK yang belum memberlakukan ketetapan berdasarkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 dengan bertanya terkait syarat agar SK dapat dikeluarkan.***

 

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah