Usai Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 ini diterbitkan Kemenpan RB, unit-unit kepegawaian di kementerian/lembaga sudah tahap proses penerbitan.
Hal yang terpenting adalah syarat-syarat terkait pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK berdasarkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023, semuanya terpenuhi.
Seperti MKG atau masa kerja pegawai PPPK, kemudian SKP, pastikan semua syarat administrasinya sudah terpenuhi.
Terakhir baru bisa pro-aktif berkomunikasi dengan BKPSDM, karena jika menurut Permenpan RB tadi, pemberian kenaikan gaji bisa juga dilakukan oleh pejabat yang didelegasikan.
Berkomunikasi dengan pro-aktif ini juga wajib dilakukan ketika beberapa PPPK yang belum memberlakukan ketetapan berdasarkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 dengan bertanya terkait syarat agar SK dapat dikeluarkan.***