BERBEDA DENGAN PNS, Kenaikan Gaji Berkala PPPK Pakai SK, tapi Bagaimana jika SK Tak Kunjung Terbit?

- 1 September 2023, 11:04 WIB
ilustrasi. Kenaikan gaji berkala sekarang terapkan ketentuan baru. Bisa diberikam jika surat ini terbit.
ilustrasi. Kenaikan gaji berkala sekarang terapkan ketentuan baru. Bisa diberikam jika surat ini terbit. /Dok. Youtube Kemenag RI

Hal ini karena pada PP No. 45 Tahun 2013 yang mengatur, pembayaran belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangannya dilakukan berdasarkan surat keputusan pegawai atau peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian.

Karenanya, Permenpan RB No. 7 Tahun 2023 ini mengatur secara administrasi pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK tidak lagi menggunakan surat pembeeritahuan, tetapi justru harus ada surat keputusan.

Baca Juga: TENAGA HONORER BERSIAP, Tes CPNS dan PPPK Semakin Dekat. Menpan RB Minta Persiapkan Dokumen Ini...

Menurut pasal 6 Permenpan RB No. 7 Tahun 2023, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK baru diberikan jika sudah keluar surat keputusan dari pejabat berwenang atau pejabat yang didelegasikan oleh pejabat berwenang itu.

Nantinya, surat keputusan dari pejabat berwenang akan memuat setidaknya:

1. Nama pegawai PPPK
2. NIP pegawai PPPK bersangkutan
3. Golongan serta jabatan dari pegawai PPPK
4. Lama perpanjangan perjanjian kerja
5. Kedudukan pegawai PPPK bersangkutan di dalam sub-unitnya

6. Besaran gaji PPPK bersangkutan sebelum diberi kenaikan gaji berkala
7. Besaran gaji PPPK bersangkutan setelah diberikan kenaikan gaji berkala
8. Lama perjanjian kerja yang telah berjalan
9. TMT pemberian jumlah gaji baru setelah diberi kenaikan gaji berkala

Nah, bagi kenaikan gaji berkala, memang harus selalu ada administrasinya baik itu PPPK maupun yang PNS.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah