Ia sendiri juga melihat ada kementerian/lembaga yang mengalami keterlambatan dalam membayar gaji dan tunjangan untuk PPPK.
“Ini kami sedang melihat bagaimana prosesnya di Dirjen Perbendaharaan terkait prosedural yang diminta secara akuntabel dan detail versus mungkin dari dari kementerian/lembaga atau formasinya Menpan RB maupun yang dari kami,” sahut Sri Mulyani lagi.
Menurutnya, prosedural yang diminta untuk pemda justru lebih rumit lagi karena melalui proses pada APBD lebih rumit lagi dari ini.***