RAHASIA! Tempat dan Waktu Tilang Uji Emisi, Kepala Dinas LH DKI Jakarta: Seminggu Sekali Berubah Lokasinya

- 1 September 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tilang uji emisi pada hari ini.
Ilustrasi pelaksanaan tilang uji emisi pada hari ini. /pmjnews.com

BERITASOLO0RAYA.com– Tilang uji emisi guna mengatasi polusi udara di wilayah DKI Jakarta mulai diterapkan pada sejumlah tempat pada hari ini, Jumat, 1 September 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ News pada 1 September 2023, salah satu contoh tempat dilaksanakannya tilang uji emisi pada hari ini adalah Terminal Blok M, Jakarta Selatan yang pelaksanaannya dimulai pukul 08.00 WIB – 10.00 WIB.

Kendati demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Asep Kuswanto tempat dan waktu tilang uji emisi untuk ke depannya akan dirahasiakan.

Baca Juga: Ingat! Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Pelaksanaan Dikawal Perwira hingga Bagaimana Mekanismenya?

Lebih lanjut lagi, Kepala Dinas LH DKI Jakarta menuturkan bahwa penindakan tilang uji emisi akan berubah lokasinya tiap seminggu sekali selama tiga bulan ke depan.

“Ke depan, kami baru tahap awal per seminggu sekali berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja,” ucapnya.

Namun, Asep tidak menjelaskan lebih rinci mengenai titik-titik yang menjadi tempat penindakan tilang uji emisi, dirinya juga tidak menjelaskan waktu pasti pelaksanaan razia uji emisi yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini, Kendaraan Berikut akan Lulus dari Sanksi Denda Rp250 – Rp500 Ribu

Adapun alasan Kadin LH DKI Jakarta merahasiakan tempat dan waktu pasti pelaksanaan tilang uji emisi agar masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk menghindar.

“Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin, pasti nanti menghindari semua. Tidak bisa saya sampaikan lokasi dimana dan jam berapa,” terangnya lebih lanjut.

Sementara itu, pelaksanaan tilang uji emisi hari pertama di Terminal Blok M ditemukan beberapa pengguna sepeda motor yang tidak lolos uji emisi.

Baca Juga: Pemprov Banten Turunkan Tingkat Polusi Udara dengan 3 Cara ini, Salah Satunya Uji Emisi

Pengendara sepeda motor tersebut kemudian oleh petugas uji emisi diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dikenakan sanksi tilang.

Pada umumnya, kendaraan bermotor yang terkena sanksi tilang uji emisi hari ini bukan disebabkan oleh keadaan mesin motor yang bermasalah, melainkan menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai dengan standar.

Perlu diketahui bahwa pengendara yang terkena tilang uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan maksimal Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Yuk, Turunkan Tingkat Polusi Udara dengan Ikuti Uji Emisi Kendaraan Gratis di Bengkel Terdekat, Cek Lokasinya

Kemudian, diungkapkan oleh AKBP Doni Hermawan selaku Wadirlantas Polda Metro Jaya bahwa mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang pada pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu pembayaran melalui bank atau menjalani sidang di pengadilan.

“Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya,” tukas AKBP Doni Hermawan.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah