Komisi II DPR Minta Kinerja ASN sesuai UU dan PP Manajemen PNS

- 2 September 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi pegawai ASN, PNS dan PPPK
Ilustrasi pegawai ASN, PNS dan PPPK /dok. Youtube Kemenag RI

Maka, ASN diminta bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan ASN, baik untuk pegawai PNS dan PPPK harus bertransformasi menjadi pegawai yang kompetitif, handal, kompeten melalui sistem manajemen ASN sesuai dengan sistem merit.

Adanya peningkatan kinerja ASN yang dipersyaratkan dalam sistem merit dan dengan aspek kualifikasi, pengembangan kompetensi diharapkan bisa mengubah konsep ASN yang bekerja dengan zona nyaman untuk bertransisi menjadi zona persaingan yang kompetitif.

Apalagi telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Peraturan tersebut diharapkan mampu memperkuat ASN supaya selalu mengembangkan kompetensinya dalam bekerja.

Baca Juga: PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PPPK TENAGA TEKNIS 2022 HARI INI, Peserta Segera Cek Hasilnya di Link...

Diketahui bahwa sistem penilaian kinerja PNS sesuai dengan perencanaan kinerja. Hal tersebut dengan memperhatikan pula hasil, target capaian, manfaat yang didapatkan yang dilakukan secara terukur, objektif, partisipatif, transparan dan akuntabel.

Guspardi juga menyebut bahwa ASN kompetitif merupakan ASN yang dijadikan dari rasa peduli dengan peningkatan kompetensi. Maka, diharapkan kepada para ASN dapat mendobrak zona nyaman dan juga memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa negara.***

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah