Syamsurizal kemudian mengungkapkan kalau salah satu upaya untuk jangka pendek yang bisa diambil saat ini hanya menjauhkan pikiran dari pelaksanaan PHK massal.
Menurut anggota dari fraksi PPP tersebut, dalam RUU ASN akan memuat mekanisme tertentu terkait perubahan tenaga honorer menjadi PPPK.
Syamsurizal pun dengan tegas mengatakan kalau dengan adanya RUU ASN ini, Komisi II akan ikut memperjuangkan hak-hak kepegawaiannya agar dapat diangkat menjadi ASN PPPK, sehingga tidak terdapat perbedaan jauh antara PPPK dan PNS.***