WAH, Ternyata Masa Kerja PNS dapat Dilakukan Peninjauan dan Mempengaruhi Gaji. Begini Syarat dan Alurnya...

- 2 September 2023, 21:03 WIB
Ilustrasi Peninjauan Masa Kerja PNS
Ilustrasi Peninjauan Masa Kerja PNS /Aymanejed/pixabay

Berikut masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh:

• Masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan, seperti penugasan di kantor perwakilan RI di luar negeri, PTT, perangkat desa, staf Badan Internasional, tugas dengan sumber gaji APBN.

• Tugas atau kewajiban bela negara

• Tugas saat menjadi karyawan BUMN dan BUMD

Adapun masa kerja yang diperhitungkan setengah, seperti tugas sebagai karyawan perusahaan swasta asing yang berbadan hukum.

Baca Juga: Mulai Tahun 2024, Pertalite DIHAPUS! Komisi VII DPR RI dan Dirut PT Pertamina Ungkap Alasannya Berikut Ini

Syarat waktu untuk perhitungan masa kerja adalah minimal 1 tahun masa kerja tanpa jeda dan maksimal adalah 8 tahun.

Alur Peninjauan Masa Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil

Adapun alur dalam melakukan peninjauan masa kerja diawali dengan adanya usulan dan berkas yang ditujukan kepada pengelola kepegawaian.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x