Berikut masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh:
• Masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan, seperti penugasan di kantor perwakilan RI di luar negeri, PTT, perangkat desa, staf Badan Internasional, tugas dengan sumber gaji APBN.
• Tugas atau kewajiban bela negara
• Tugas saat menjadi karyawan BUMN dan BUMD
Adapun masa kerja yang diperhitungkan setengah, seperti tugas sebagai karyawan perusahaan swasta asing yang berbadan hukum.
Syarat waktu untuk perhitungan masa kerja adalah minimal 1 tahun masa kerja tanpa jeda dan maksimal adalah 8 tahun.
Alur Peninjauan Masa Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil
Adapun alur dalam melakukan peninjauan masa kerja diawali dengan adanya usulan dan berkas yang ditujukan kepada pengelola kepegawaian.