• Bukti lain yang dipunyai CPNS/PNS untuk menguatkan perhitungan masa kerja.
• Surat pengantar dari instansi tempat PNS bekerja.
Untuk info lengkap riwayat PMK, PNS dapat mengakses link ini https://mysapk.bkn.go.id/. Itulah info tentang alur dan syarat untuk melakukan peninjauan masa kerja bagi PNS. Semoga bermanfaat.***