TENAGA HONORER MASA KERJA LAMA DAPAT AFIRMASI DIANGKAT PPPK? tapi Tetap Memakai Sistem Ini…

- 3 September 2023, 13:16 WIB
ilustrasi. Pegawai PPPK fix bakal dapat jaminan pensiun? Simak info lebih jelasnya.
ilustrasi. Pegawai PPPK fix bakal dapat jaminan pensiun? Simak info lebih jelasnya. /dok. instagram @analia_nesa

BERITASOLORAYA.COM - Saat ini tenaga honorer masih setia menunggu RUU ASN disahkan pemerintah. Menpan RB memberikan regulasi pengganti yang bersifat sementara demi kelangsungan tenaga honorer, setidaknya sampai pemerintah berhasil selesaikan RUU ASN.

Baca Juga: JREENG, Ada yang Berbeda pada Seleksi PPPK dan CPNS 2023 dari CASN Tahun-tahun Sebelumnya! Resmi BKN 

RUU ASN diketahui sudah akan masuk sidang pada 15 Agustus kemarin, tetapi hingga 3 September tenaga honorer tak melihat progres signifikan dari pemerintah.

Solusi tenaga honorer tahun ini akan dibereskan dengan pengesahan RUU ASN, karena hal itu tenaga honorer sangat menunggu-nunggu RUU ASN diterbitkan.

Hal yang sedikit mengecewakan tenaga honorer adalah, pengesahan RUU ASN yang awalnya dijadwalkan terbit di minggu ketiga bulan September ini, kini mundur dan belum terlihat hilal kapan akan disahkan.

Berikut isi-isi yang terdapat dalam laporan kunjungan kerja dari Panja penyusunan RUU ASN di tahun 2021 lalu. Laporan ini bisa dijadikan gambaran terkait isi yang nanti dibahas dalam RUU ASN.

Dalam laporan ini terdapat suatu ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer, yang mana dikatakan, penyelesaian pengangkatan tenaga honorer adalah dengan pengadaan PPPK.

Awalnya penyelesaian tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK diusulkan oleh DPR, yang mana diikuti dengan larangan merekrut tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap.

Akan tetapi, ada hal yang harus diperhatikan terkait pengangkatan tenaga honorer. Disebutkan, kalau pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK akan dilakukan dengan mengutamakan masa kerja tenaga honorer yang terlama.

Namun, meskipun memprioritaskan masa kerja para tenaga honorer paling lama, tetap harus dilakukan penilaia objektif melalui seleksi.

Sebagaimana hal ini dilakukan karena pengadaan ASN menggunakan merit sistem, sebagai wujud keinginan presiden agar ASN Indonesia memiliki kualitas yang profesional dan sekelas internasional.

Dalam hal seleksi yang dilakukan BKN ini secara terpusat, ada kemungkinan seleksi tersebut mengandung afirmasi bagi tenaga honorer tertentu yang membutuhkan dengan menggunaka model seleksi bersifat konvensional.

Menurut narasumber Ika Riswanti Putranti, mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK, harus memerhatikan beberapa jenis jabatan fungsional yang tidak bisa diangkat begitu saja.

Kesimpulan dari laporan panja RUU ASN ini, sistem penggajian pada ASN perlu dikaji lagi, sehingga tidak ada ASN yang hak nya tak sebanding dengan tugas dan pekerjaannya.

 Baca Juga: Pada RUU ASN Tenaga Honorer Diupayakan Diangkat Jadi PPPK, Terakhir hingga Desember 2024

Sementara untuk pengangkatan tenaga honorer juga perlu dilakukan pengkajian ulang dengan mengacu pada tata cara serta persyaratan yang sudah ditetapkan.

Sebaiknya, dalam pengangkatan tenaga honorer tetap memakai sistem assessment, dengan begitu di kemudian hari tak akan menimbulkan masalah dalam reformasi birokrasi.

Tetap saja, perlu diingat bahwa yang disebutkan dalam laporan panja RUU ASN tersebut ditulis pada tahun 2021. Saran dan masukan tersebut bisa saja digunakan dalam RUU ASN, tetapi bisa saja cuma sebagai referensi.

Jadi, ketentuan yang tertulis dalam laporan panja tidak resmi dan belum pasti, mengingat RUU ASN sendiri belum juga selesai hingga tahun ini. ***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah