YES! RUU ASN KABARNYA FIX BERIKAN JAMINAN PENSIUN UNTUK PPPK, Sinyal Kuat Ini Bikin Yakin....

- 3 September 2023, 13:28 WIB
ilustrasi. Taspen bakal berikan jaminan pensiun untuk PPPK lewwt RUU ASN? Kemenpan RB kasih sinyal kuat.
ilustrasi. Taspen bakal berikan jaminan pensiun untuk PPPK lewwt RUU ASN? Kemenpan RB kasih sinyal kuat. /dok. instagram @therealstevekosasih

BERITASOLORAYA.COM - Saat ini, PPPK hanya ditetapkan mendapat gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan yang diperoeh PNS, kecuali jaminan pensiun.

Karena pegawai PPPK sifatnya kontrak dan dengan waktu kerja tertentu, PPPK tidak ditetapkan mendapat jaminan pensiun seperti PNS.

 Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Uang Jaminan Pensiun PPPK Sudah Di Depan Mata, MenpanRB Pastikan Ada di RUU ASN Baru...

Namun, beberapa saat yang lalu, ada pihak dari PT. Taspen Denpasar yang mengatakna kalau Taspen diminta Menpan RB untuk mengakomodasi jaminan pensiun untuk PPPK.

Jadi, meskipun hingga saat ini pegawai PPPK belum ditetapkan mendapatkan jaminan pensiun, tetapi Taspen menjamin bakal mengakomodasi seluruh keperluan terkait jaminan pensiun bagi PPPK.

Hal ini tentu membuat para pegawai PPPK senang, karena masa tuanya nanti juga bisa memperoleh sejumlah uang pensiun seperti halnya para pegawai PNS.

Bahkan, menurut yang pernah dipaparkan Hasan, selaku Manager PT. Taspen Denpasar, mengatakan baik itu pegawai PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang atau yang sudah akan pensiun, dapat memilih akan dibayarkan per bulan atau dibayarkan sekaligus dengan JHT-nya.

Setelah Manager PT. Taspen Denpasar tersebut angkat bicara, Kemenpan RB melalui Alex Denni mengklaim hal serupa.

Berdasarkan penjelasan Alex Denni dalam uji publik RUU ASN di Universitas Padang, RUU ASN tidak hanya menyangkut penataan tenaga honorer tetapi juga mengenai kesejahteraan PPPK.

Sebagaimana telah disebutkan di atas kalau PPPK memang belum ditetapkan mendapat jaminan pensiun, lalu Kemenpan RB mengatakan kalau dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabung dalam konsep penghargaan dan juga pengakuan ASN.

Mengejutkannya, PPPK akan diberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua atau JHT menggunakan skema defined contribution.

Menurut Alex, ASN harus diberikan kesejahteraan yang layak jika pemerintah ingin para ASN dapat bekerja secara maksimal dan profesional.

Jaminan pensiun bagi PPPK ini ternyata sudah diusulkan DPR sejak tahun 2021, yang mana hal ini diketahui melalui laporan panja RUU ASN di tahun 2021.

PPPK dan PNS memiliki beban kerja yang sama, baik itu pada jabatan administrasi atau jabatan fungsional. Namun masalahnya, negara menetapkan kesejahteraan yang berbeda bagi PNS dan PPPK.

Yup, perihal jaminan pensiun, hanya PNS yang mendapatkan jaminan pensiun sedangkan pegawai PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun tersebut.

Baca Juga: WADUH, Dianggap Beban Negara, Skema Pensiun PNS Siap Dirombak Pemerintah Tahun 2024...

Menurut yang tertulis dalam laporan tahun 2021 itu, pemberian jaminan pensiun untuk PNS dan PPPK tidaklah selaras dengan asas keadilan dan kesetaraan, juga dengan asas kesejahteraan dalam UU ASN.

Harus ada rancangan konsep pada jaminan pensiun untuk PPPK, sebab merupakan hak jaminan sosial agar dapat memenuhi kebutuhan hidup yang sifatnya dasar atau pokok.

Disebutkan pula, kalau pemerintah mesti memilih jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dinormakan sebagai sebuah hak atau sebagai perlindungan supaya tak ada redudansi regulasi.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah