Terkait adanya sejumlah kendala tersebut, Mardani mengatakan tentang adanya wacana PNS paruh waktu atau PPPK “part time”.
Baca Juga: Menyegarkan dan Menyehatkan, Inilah 5 Manfaat Minum Air Kelapa secara Rutin
Wacana part time tersebut kemungkinan akan diberlakukan untuk mengakomodir para pegawai Non ASN yang akan mengalami penghapusan di Bulan November 2023.
”Kenapa? Karena enggak boleh PHK, enggak boleh bengkak anggaran dan nggak boleh juga membebani pemerintah berikutnya,”ucap legislator Komisi II tersebut.
“Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK gitu,”tambah Mardani mengakhiri penjelasannya.***