BERITASOLORAYA.com - Pemkab atau Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah mengeluarkan pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis tahun anggaran 2022. Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis di lingkungan Pemkab Lampung Tengah itu tertuang pada Nomor: 800/1204/B.a.VII.04/2023.
Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis Pemkab Lampung Tengah tersebut diberi judul: Hasil Optimalisasi Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.
Isi dari pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis Pemkab Lampung Tengah tersebut berisi tentang lampiran nama.
Baca Juga: TERBIT! Hasil Optimalisasi PPPK Teknis Mahkamah Agung Tahun 2022 Telah Diumumkan, Cek Link Ini
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, berikut nilai peserta yang melamar pada formasi yang telah dibuka pada seleksi PPPK Teknis Pemkab Lampung tahun 2022.
Dalam pengumuman hasil optimalisasi PPPK MA terdapat rincian dengan arti kolom keterangan yang dapat dilihat sebagai berikut:
P yang berarti peserta memenuhi nilai ambang batas. L yang menunjukkan peserta yang lulus, sedangkan TL berarti peserta dianggap tidak lulus. Adapula TH yang berarti peserta tidak hadir, RI berarti peserta Eks THK-III yang dinyatakan lulus optimalisasi. Terakhir, R2 yang berarti peserta non ASN yang dinyatakan lulus optimalisasi.
Seluruh kriteria tersebut menunjukkan lulus tidaknya para peserta yang melamar sebagai PPPK Teknis di lingkungan Pemkab Lampung Tengah pada tahun lalu. Untuk melihat pengumuman dan lampirannya lebih lanjut, Anda bisa membuka link berikut (klik di sini).
Dalam pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis Pemkab Lampung Tengah tersebut juga dijelaskan mengenai peserta yang tidak lulus.
Untuk peserta yang tidak lulus hasil optimalisasi PPPK Teknis, maka mereka berhak melakukan sanggahan terhadap pengolahan nilai selama tiga hari, mulai dari 6 sampai dengan 9 September 2023.
Mereka yang tidak lulus, diminta untuk memberikan pernyataan terkait sanggahannya melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya membuka seleksi PPPK Teknis di lingkungannya. Formasi yang dibutuhkan bermacam-macam, termasuk di antaranya adalah posisi sebagai penyuluh pertanian.
Tak hanya itu, adapula formasi pengawas bibit ternak sampai pengawas mutu pakan. Pada PPPK Teknis yang dibuka Pemkab Lampung Tengah pada tahun 2022, mensyaratkan para pelamar memiliki kualifikasi pendidikan mulai dari DIII atau diploma 3, Diploma 4 atau D IV, sampai pendidikan Sarjana atau S1.
Sebelumnya, Pemerintah melalui BKN menyatakan bahwa PPPK menjadi bagian ASN yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan ASN di seluruh Indonesia.
PPPK mendapat jatah sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.***