RESMI Kepkaban, 8 Ketentuan Kemasan dan Label Ini Wajib Diketahui Pengusaha. Salah satunya Sertifikasi Halal

- 9 September 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi ketentuan kemasan dan label bagi pengusaha
Ilustrasi ketentuan kemasan dan label bagi pengusaha /10015389/pixabay

4. Selain itu para pengusaha juga tidak boleh mendesain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang bertentangan dengan syariat islam atau etika serta kepatutan yang ada dan berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Mual Tak Tertahankan? Konsumsi 10 Makanan dan Minuman Ini untuk Mengatasi Mual dan Muntah

5. Diwajibkan bagi para pengusaha untuk mencantumkan label halal pada produk yang sudah memperoleh sertifikasi halal pada:

a. Kemasan produk

b. Bagian tertentu dari produk

c. Tempat tertentu pada produk

6. Diwajibkan juga bagi para pengusaha untuk mencantumkan label halal di tempat yang mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, juga rusak.

7. Adapun pencantuman label halal dikecualikan untuk produk berikut:

a. Produk yang memiliki kemasan terlalu kecil sehingga tidak memungkinkan untuk dicantumkan semua keterangan.

b. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung di depan pembeli dalam jumlah yang kecil.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @halal.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah