RESMI Kepkaban, 8 Ketentuan Kemasan dan Label Ini Wajib Diketahui Pengusaha. Salah satunya Sertifikasi Halal

- 9 September 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi ketentuan kemasan dan label bagi pengusaha
Ilustrasi ketentuan kemasan dan label bagi pengusaha /10015389/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi bagi para pengusaha yang penting untuk diperhatikan dengan saksama.

Adapun informasi bagi para pengusaha tersebut tentang kemasan dan label produk yang wajib diketahui.

Perlu diperhatikan oleh para pengusaha terkait kemasan dan label produk tersebut mulai dari bahan pengemas sampai dengan pencantuman label halal.

Baca Juga: Pantang! Jangan Konsumsi 10 Makanan dan Minuman Ini Kalau Kamu Penderita Migrain, Nanti Bisa Kambuh

Diketahui bahwa ketentuan kemasan dan label produk bagi para pengusaha ini berdasarkan Kepkaban dengan nomor 20 Tahun 2023, yakni tentang Perubahan SJPH.

Ada beberapa ketentuan kemasan dan label produk bagi para pengusaha yang wajib untuk diperhatikan.

Berikut ini ketentuan kemasan dan label produk yang wajib diketahui para pengusaha, antara lain:

1. Bahan kemasan yang digunakan para pengusaha diwajibkan tidak terbuat atau memiliki kandungan bahan tidak halal.

2. Para pengusaha harus mengemas produk halal sesuai dengan isinya. Adapun untuk produk yang dikemas ulang atau diberi label ulang bisa diajukan untuk disertifikasi dengan syarat produk tersebut mempunyai sertifikasi halal BPJPH atau produk yang termasuk dalam produk yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

3. Produk karkas harus dikemas para pengusaha menggunakan kemasan yang sehat, bersih, tidak berbau, tidak mempengaruhi kualitas serta keamanan daging.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @halal.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x