YUK CEK FAKTA, Benarkah Hanya PPPK Full Time yang Dapat Pensiun dan Minimal Kontrak Kerjanya Diperpanjang?

- 9 September 2023, 16:24 WIB
ilustrasi. RUU ASN yang katanya menyebutkan PPPK full time dan part time, ternyata punya ketentuan khusus ini.
ilustrasi. RUU ASN yang katanya menyebutkan PPPK full time dan part time, ternyata punya ketentuan khusus ini. /dok. Prokopim Kabupaten Ciamis

BERITASOLORAYA.COM - Selamat ya, bagi tenaga honorer semuanya bakal diangkat jadi PPPK! Hal ini ditegaskan para anggota Komisi II DPR. Tenaga honorer disebut-sebut bakal diangkat jadi PPPK, tetapi tanpa bebani anggaran. Kemungkinan besar bakal pakai cara pembagian jenis PPPK jadi PPPK full time dan PPPK part time.

Rencananya RUU ASN akan mengakomodir berbagai kewajiban dan hak bagi PPPK, usai UU ASN yang baru tersebut resmi disahkan.

Baca Juga: Mengenal Multilingualisme, Kekuatan Pendidikan Bilingual yang Wajib Dikuasai Anak, Simak Ulasan Lengkapnya

Pembagian jenis menjadi PPPK part time dan PPPK full time digadang-gadang akan jadi pilihan terbaik dari pemerintah tuntaskan penyelesaian tenaga honorer dengan tanpa adanya PHK massal dan tanpa tambahan beban anggaran.

Melalui rakernas dengan APPSI, Menpan RB bocorkan konsep PPPK part time adalah para pegawai yang nanti tak perlu bekerja selama 8 jam sehari.

Pekerjaan seperti cleaning service dan pekerjaan lain yang tak perlu bekerja hingga 8 jam, akan dimasukkan dalam kategori PPPK part time.

PPPK part time adalah jalan khusus yang ditempuh pemerintah untuk bisa menyesuaikan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN, dengan anggaran pemda yang nanti digunakan untuk menggaji pegawai.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah