BERITASOLORAYA.COM - Selamat ya, bagi tenaga honorer semuanya bakal diangkat jadi PPPK! Hal ini ditegaskan para anggota Komisi II DPR. Tenaga honorer disebut-sebut bakal diangkat jadi PPPK, tetapi tanpa bebani anggaran. Kemungkinan besar bakal pakai cara pembagian jenis PPPK jadi PPPK full time dan PPPK part time.
Rencananya RUU ASN akan mengakomodir berbagai kewajiban dan hak bagi PPPK, usai UU ASN yang baru tersebut resmi disahkan.
Pembagian jenis menjadi PPPK part time dan PPPK full time digadang-gadang akan jadi pilihan terbaik dari pemerintah tuntaskan penyelesaian tenaga honorer dengan tanpa adanya PHK massal dan tanpa tambahan beban anggaran.
Melalui rakernas dengan APPSI, Menpan RB bocorkan konsep PPPK part time adalah para pegawai yang nanti tak perlu bekerja selama 8 jam sehari.
Pekerjaan seperti cleaning service dan pekerjaan lain yang tak perlu bekerja hingga 8 jam, akan dimasukkan dalam kategori PPPK part time.
PPPK part time adalah jalan khusus yang ditempuh pemerintah untuk bisa menyesuaikan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN, dengan anggaran pemda yang nanti digunakan untuk menggaji pegawai.