BERITASOLORAYA.COM - Tenaga honorer sebelumnya diberitahukan bakal dihapus di bulan November mendatang, tetapi hingga kini formasi pada pengadaan PPPK 2023 tak juga bisa menyentuh jumlah yang cukup untuk bisa menuntaskan para tenaga honorer. Ada kemungkinan, kalau sejumlah tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK, dan PHK massal tetap diberlakukan karena November pegawai selain PNS dan PPPK harus diberhentikan.
Meskipun Kemenpan RB dan DPR menjamin tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer, karena formasi pada pengadaan CPNS dan PPPK 2023 yang masih sedikit, penyelesaian tenaga honorer pun rasanya masih jauh.
Sementara itu, RUU ASN belum kunjung disahkan, membuat para tenaga honorer menjadi resah karena belum tahu bagaimana nasib kedepannya.
Mungkin karena alasan ini pula, DPR mengusulkan agar penghapusan tenaga honorer tanggal 28 November 202 besok diundur sampai bulan Desember 2024 tahun depan.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR, yang mengatakan kalau jadwal penghapusan tenaga honorer benar dimundurkan, nanti akan ada suatu pasal yang menjelaskan perihal ini.
Nanti dalam salah satu pasal RUU ASN, akan menjelaskan perihal penghapusan tenaga honorer yang dimundurkan hingga akhir 2024, disertai dengan penjelasannya.
Jadi, usulan terkait jadwal penghapusan tenaga honorer yang diundur tersebut harus disepakati dulu, baru nanti akan disertai penjelasan dalam RUU ASN.
Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II mengatakan, perpanjangan waktu penghapusan tenaga honorer adalah solusi jangka pendek untuk mencegah PHK massal.
Sebagaimana diketahui jumlah keseluruhan tenaga honorer adalah sebanyak 2,3 juta orang, dan penyelesaiannya dilakukan dengan pengangkatan dalam rekrutmen PPPK.
Para tenaga honorer malah dapat sejumlah uang tambahan dari Menkeu melalui peraturan terbarunya. Disebutkan melalui PMK No. 49 Tahun 2023.
Diketahui, melalui PMK No. 49, Menkeu akan gelontorkan sejumlah honorarium bagi para tenaga honorer di bidang security, driver, cleaning service dan juga pramubakti.
Jumlah honorarium per daerah pun berbeda jumlahnya, para tenaga honorer harus tahu nominal berikut ini:
1. Provinsi Sumatera Selatan mendapat honorarium sebanyak: Rp3.574.000 - Rp3.931.000
2. Provinsi Aceh mendapat honorarium sebanyak: Rp3.654.000 - Rp4.020.000
3. Provinsi Riau mendapat honorarium sebanyak: Rp3.741.000 - Rp3.401.000
4. Provinsi Kepulauan Riau mendapat honorarium sebanyak: Rp3.622.000 - Rp3.984.000
5. Provinsi Lampung mendapat honorarium sebanyak: Rp2.763.000 - Rp3.039.000
6. Provinsi Bengkulu mendapat honorarium sebanyak: Rp2.590.000 - Rp2.849.000
7. Provinsi Bangka Belitung mendapat honorarium sebanyak: Rp3.818.000 - Rp4.200.000
8. Provinsi Banten mendapat honorarium sebanyak: Rp2.887.000 - Rp3.175.000
9. Provinsi Jawa Barat mendapat honorarium sebanyak: Rp.3.433.000 - Rp3.777.000
10. Provinsi DKI Jakarta mendapat honorarium sebanyak: Rp5.104.000 - Rp5.615.000
11. Provinsi Jawa Tengah mendapat honorarium sebanyak: Rp2.073.000 - Rp2.280.000
12. Provinsi DI Yogyakarta mendapat honorarium sebanyak: Rp2.205.000 - Rp2.425.000
13. Provinsi Jawa Timur mendapat honorarium sebanyak: Rp3.759.000 - Rp4.135.000
14. Provinsi Bali mendapat honorarium sebanyak: Rp2.924.000 - Rp3.217.000
15. Provinsi NTB mendapat honorarium sebanyak: Rp2.569.000 - Rp2.826.000
16. Provinsi NTT mendapat honorarium sebanyak: Rp2.301.000 - Rp2.531.000
17. Provinsi Kalimantan Barat mendapat honorarium sebanyak: Rp2.834.000 - Rp3.117.000
18. Provinsi Kalimantan Tengah mendapat honorarium sebanyak: Rp3.392.000 - Rp3.731.000
19. Provinsi Kalimantan Selatan mendapat honorarium sebanyak: Rp3.412.000 - Rp3.753.000
20. Provinsi Kalimantan Timur mendapat honorarium sebanyak: Rp3.515.000 - Rp3.867.000
21. Provinsi Kalimantan Utara mendapat honorarium sebanyak: Rp3.810.000 -Rp4.191.000
22. Provinsi Sulawesi Utara mendapat honorarium sebanyak: Rp3.854.000 - Rp4.239.000
23. Provinsi Gorontalo mendapat honorarium sebanyak: Rp3.321.000 - Rp3.654.000
24. Provinsi Sulawesi Barat mendapat honorarium sebanyak: Rp3.130.000 - Rp3.443.000
25. Provinsi Sulawesi Selatan mendapat honorarium sebanyak: Rp3.671.000 - RP4.038.000
26. Provinsi Sulawesi Tengah mendapat honorarium sebanyak: Rp2.767.000 - Rp3.044.000
27. Provinsi Sulawesi Tenggara mendapat honorarium sebanyak: Rp3.170.000 - Rp3.487.000
28. Provinsi Maluku mendapat honorarium sebanyak: Rp: Rp3.028.000 - Rp3.330.000
29. Provinsi Maluku Utara mendapat honorarium sebanyak: Rp3.297.000 - Rp3.627.000
30. Provinsi Papua mendapat honorarium sebanyak: Rp4.185.000 - Rp4.604.000
31. Provinsi Papua Barat mendapat honorarium sebanyak: Rp3.749.000 - Rp4.124.000
32. Provinsi Papua Barat Daya mendapat honorarium sebanyak: Rp3.749.000 - Rp4.124.000
33. Provinsi Papua Tengah mendapat honorarium sebanyak: Rp4.185.000 - Rp4.604.000
34. Provinsi Papua Selatan mendapat honorarium sebanyak: Rp4.185.000 - Rp4.604.000
35. Provinsi Papua Pegununungan mendapat honorarium sebanyak: Rp4.185.000 - Rp4.604.000
36. Provinsi Jambi mendapat honorarium sebanyak: Rp3.081.000 - Rp3.389.000
37. Provinsi Sumatera Barat mendapat honorarium sebanyak: Rp2.919.000 - Rp3.211.000
38. Provinsi Sumatera Utara mendapat honorarium sebanyak: Rp2.952.000 - Rp3.247.000
Namun, honorarium ini hanya ditunggu di waktu tertentu seperti hari raya keagamaan sesuai agama dari tenaga honorer bersangkutan.
Hal ini diketahui dalam PMK No. 49 Tahun 2023, dalam satu tahun anggaran diberikan sejumlah honorarium per bulan yang berfungsi sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
Selamat bagi tenaga honorer dengan pekerjaan driver, cleaning service, security, serta pramubakti karena bakal mendapatkan sejumlah honorarium tersebut setiap hari raya berdasarkan agamanya masing-masing.
Bahkan, jika benar penghapusan tenaga honorer diperpanjang sampai Desember 2024 kemungkinan honorarium ini tetap diberikan.***