PECAH TELOR, Menpan RB Minta Seluruh Instansi Tetap Berikan Gaji Tenaga Honorer hingga 2024…

- 13 September 2023, 10:07 WIB
ilustrasi. Menpan RB tegaskan tak ada penghapusan pada November ini.
ilustrasi. Menpan RB tegaskan tak ada penghapusan pada November ini. /dok. Youtube Halo Bandung

BERITASOLORAYA.COM - Kabar terbaru tenaga honorer per September 2023 ini adalah terkait penghapusan yang kian dekat. Namun, jangan khawatir, meskipun tidak semuanya diangkat jadi PPPK tahun ini, besar kemungkinan takkan diberhentikan sebagai pegawai dan tetap bisa bekerja di instansinya.

Sebelumnya memang ada ketetapan untuk meniadakan sejumlah tenaga honorer pada bulan November 2023 ini, dengan berdasarkan pada PP No. 49 Tahun 2018.

Namun, karena adanya faktor formasi yang kecil untuk pengadaan ini disertai dengan adanya tenaga honorer bodong sehingga mengakibatkan pemeriksaan ulang, maka tenaga honorer kemungkinan benar-benar tidak akan dihapuskan pada November mendatang.

Baca Juga: CPNS PPPK 2023 Update! Kementrian ESDM Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Begini Rinciannya

Sejumlah tenaga honorer ini diupayakan agar penghapusannya diperpanjang hingga tahun depan, lebih tepatnya pada bulan Desember 2024.

Diikuti dengan fakta kalau pemeriksaan ulang pada database yang menampung 2,3 juta tenaga honorer ini banyak mengandung oknum-oknum tenaga honorer bodong.

Pemeriksaan ini ditargetkan selesai dengan jadwal yang sama yaitu di bulan Desember 2024 nanti, maka sinyal perpanjangan waktu penghapusan pun menguat.

Perpanjangan waktu penghapusan tenaga honorer diusulkan agar tak ada tenaga honorer yang diberhentikan saat penghapusan tiba di bulan November nanti.

Benarkah tenaga honorer tidak akan dihapus sampai bulan Desember 2024 ini? Walaupun tak diangkat menjadi PPPK secepatnya, tetapi DPR berjanji akan memberikan SK Pjs untuk menjamin kelangsungan para tenaga honorer agar tetap bisa bekerja.

Menpan RB pun memastikan para tenaga honorer tidak akan ada yang penghapusan alias tidak akan ada PHK massal pada bulan November 2023.

Tenaga honorer dapat pesan langsung dari Azwar Anas selaku Menpan RB, bahwa tidak akan memberlakukan pemberhentian bekerja pada jutaan tenaga honorer.

“Hal yang terpenting, di bulan November nanti tidak ada penghapusan atau PHK massal bagi 2,3 juta tenaga honorer yang saat ini masih bertugas,” katanya.

Menpan RB pun ungkap alasan terkait tidak adanya PHK massal tahun ini adalah karena ia khawatir pada sistem pemerintahan yang berjalan.

Azwar Anas menyebutkan, “Sebab, apabila sejumlah 2,3 juta tenaga honorer di-PHK massal berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, pasti akan berakibat fatal terhadap sistem pelayanan publik dan sistem lainnya.”

Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menpan RB dalam rapat kerja dengan Komisi II beberapa bulan lalu, kalau pelayanan publik dan segala sektor daerah akan otomatis lumpuh jika kehilangan banyak tenaga honorer.

Baca Juga: 24 Jam Nonstop di Shopee Live, Ruben Onsu, Sarwendah, juga Aurel di Puncak Kampanye 9.9 Raih Cuan Fantastis

Sebagaimana diketahui kalau tenaga honorer menjadi salah satu pegawai yang mengisi posisi dan jabatan kosong ASN dalam suatu instansi.

Maka dari itu, Menpan RB cemas kalau PHK massal bagi tenaga honorer terjadi, akan fatal akibatnya tak hanya pada pelayanan publik, tetapi juga pada jumlah pengangguran yang meningkat setelah 2,3 juta tenaga honorer resmi diberhentikan.

Untuk menangani sekaligus mencegah ada tenaga honorer lain, Menpan RB dengan keras menentang adanya rekrutmen untuk tenaga honorer dari para kepala daerah.

Mengejutkannya, tampaknya surat edaran dari Kemenpan RB yang meminta agar tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji para tenaga honorer itu akan berlangsung hingga 2024.

Azwar Anas menandaskan pada sejumlah kementerian dan seluruh instansi supaya tetap biayai gaji para tenaga honorer di lingkungannya meskipun belum jadi ASN hingga tahun 2024 nanti.

Kabar gembiranya, pernyataan ini semakin menguatkan asumsi perpanjangan waktu penghapusan status kepegawaian non-ASN. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x