Adapun tujuan ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama tersebut adalah untuk memberikan pedoman guna merancang aktifitas bagi masyarakat umum, sektor ekonomi, dan sektor swasta.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenag, berikut perincian 17 hari libur nasional tahun 2024:
- Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- Tanggal 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: JANGAN KETINGGALAN! 8 Instansi ini Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja? Simak di Sini
- Tanggal 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Tanggal 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Tanggal 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- Tanggal 31 Maret: Hari Paskah