BERITASOLORAYA.com – Resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), telah merilis nilai ambang batas atau passing grade tes seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS Tahun 2023. Bagi para pelamar CPNS, informasi mengenai passing grade atau nilai ambang batas diperlukan untuk mengukur kemampuannya.
Sehingga apabila ketika dalam proses belajar nilai kamu belum memenuhi passing grade, kamu bisa memperbanyak latihan soal sehingga bisa melewati nilai ambang batas tersebut.
Passing grade atau nilai ambang batas tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 651 Tahun 2023.
Dalam Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 651 Tahun 2023, selain passing grade juga dibocorkan mengenai kisi-kisi materi yang akan diujikan dalam SKD CPNS Tahun 2023.
Sama seperti tahun sebelumnya dalam tes SKD CPNS Tahun 2023 ini akan terdiri dari tiga materi soal yakni:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
b. Tes Intelegensia Umum (TIU), dan