Seluruh calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 Kemenag bisa mendaftar melalui akun SSCASN dan mengunggah seluruh dokumen yang ditentukan pada laman resmi SSCASN BKN.
Pada seleksi CPNS Kemenag, seluruh calon pelamar harus mengikuti tahapan seleksi adminstrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sampai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).
Sementara untuk seleksi PPPK Kemenag, seluruh calon pelamar hanya akan mengikui dua tahapan seleksi saja yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Bobot Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%.
Pada seleksi CPNS dan PPPK 2023 Kemenag, seluruh pelamar hanya diperbolehkan memilih satu pilihan formasi saja, dan jika terdapat kesalahan maka itu menjadi tanggung jawab pelamar tersebut.
Itulah informasi mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2023 di lingkungan Kemenag, tentu ini bisa menjadi peluang emas khususnya bagi seluruh calon pelamar yang ingin menjadi ASN di tahun ini.