Larangan dari Pemerintah Soal Transaksi 'Social E-commerce', Ternyata TikTok Shop Termasuk Salah Satunya!

- 26 September 2023, 11:24 WIB
larangan dari pemerintah terkait TikTok Shop yang sudah tidak dibolehkan.
larangan dari pemerintah terkait TikTok Shop yang sudah tidak dibolehkan. /TikTok/

Keputusan ini akan tercermin dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023. Dalam revisi tersebut, akan dijelaskan sanksi yang akan dikenakan terhadap social e-commerce yang melanggar peraturan ini. Mereka dapat ditegur dan bahkan terancam ditutup.

Sebelumnya, praktik jual beli di social e-commerce telah menjadi sorotan, dengan banyak keluhan dari para pedagang, terutama terkait TikTok Shop.

Presiden Jokowi bahkan mengakui bahwa omset perdagangan di pasar fisik telah mengalami penurunan drastis akibat perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial.

Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur industri perdagangan elektronik yang semakin berkembang dan melindungi kepentingan bisnis dalam negeri serta data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan, Ternyata Sudah Berlaku di Negara iniDengan perubahan ini, diharapkan ekosistem perdagangan elektronik akan menjadi lebih transparan dan aman bagi semua pihak.

Bagaimanapun, dampak sebenarnya dari keputusan ini akan terlihat saat peraturan tersebut dijalankan.

Itu dia ulasan yang dapat diberikan terkait adanya larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang TikTok Shop yang sudah resmi dilarang di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x