BERITASOLORAYA.com - Minggu ini, pemerintah sudah resmi membuka seleksi CPNS 2023 yang sudah dibuka dari tanggal 20 September dan akan ditutup pada tanggal 9 Oktober.
Bersamaan dengan dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2023, pemerintah dikabarkan akan segera mengesahkan RUU ASN yang merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
Menteri PANRB, Azwar Anas memang sudah menyatakan kalau RUU ASN akan disahkan di bulan September ini, dimana bersamaan dengan dibukanya pendaftaran CPNS 2023.
Pengesahan RUU ASN ini bisa dibilang menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer, dimana sudah hampir 7 tahun RUU ASN ini tidak kunjung selesai untuk dibahas.
Dengan disahkan RUU ASN ini, Anas berharap bisa menjadi modal bagi birokrasi pemerintah Indonesia menjadi jauh lebih lincah dan lebih mudah.
Dalam pembahasan RUU ASN ini, terdapat tujuh klaster yang menjadi prioritas dari pemerintah yang diantaranya adalah:
1. Menguatkan sistem merit
2. Menetapkan kebutuhan ASN
3. Kesejahteraan ASN
Baca Juga: P4 Dapat Afirmasi Kompetensi 100 Persen pada Tes PPPK Guru 2023, Begini Ketentuannya
4. Menyesuaikan ASN sebagai bentuk dampak perampingan organisasi
5. Melakukan penataan tenaga honorer
6. Melakukan digitalisasi manajemen ASN
7. ASN yang bekerja di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif
Dalam revisi UU ASN tersebut, pemerintah akan memperkuat ASN agar bisa semakin kompetitif, lincah dan dinamis untuk bisa menjawab tantangan zaman.
Itulah bocoran dari pemerintah soal pengesahan RUU ASN yang kabarnya akan disahkan pada bulan September 2023. ***