SUDAH DEAL ANTARA PEMERINTAH DAN DPR, Penghapusan Tenaga Honorer Diundur sampai 2 Desember 2024?

- 27 September 2023, 11:08 WIB
ilustrasi. Pengesahan RUU ASN makin dekat, benarkah tenaga honorer fix tidak jadi dihapus??
ilustrasi. Pengesahan RUU ASN makin dekat, benarkah tenaga honorer fix tidak jadi dihapus?? /dok. instagram @honorer_pandeglangkab

BERITASOLORAYA.COM - Tenaga honorer dijanjikan akan segera diberi kepastian dengan pengesahan RUU ASN dalam waktu dekat. Kini, pemerintah pun rilis progres pengesahan regulasi terbaru ini demi jutaan tenaga honorer dalam database BKN bisa dipastikan menjadi ASN PPPK 2023.

Menjelang pengesahan RUU ASN, pemerintah pun gencar melakukan rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI. Sejumlah opsi yang termasuk di dalamnya untuk tenaga honorer tengah dipertimbangkan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube DPR RI pada 27 September 2023, beberapa pasal dalam RUU ASN tengah disiapkan dan akan disepakati demi kelangsungan para tenaga honorer.

Baca Juga: WAH Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Sudah Banyak yang Masuk Kategori TMS? Ini Pernyataan dari BKN!

Dalam Youtube DPR RI yang disiarkan langsung kemarin, pemerintah melakukan rapat kerta tingkat I bersama Komisi II untuk merundingkan nasib honorer dalam RUU ASN.

Syamsurizal, sebagai Wakil Ketua Komisi II, sekaligus salah satu bagian dari Panja RUU ASN membacakan beberapa hasil yang didapat dari beberapa kali diskusi bersama seluruh anggota.

Terdapat 3 pasal substansi yang perlu disetujui dalam rapat panja, “Satu, substansi Pasal 21 terkait hak ASN dan usul norma baru Pasal 21 A dan 21 B terkait pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi ASN yang terdiri PNS dan PPPK.”

“Dua, usulan norma baru Nomor 131 A terkait penyelesaian tenaga honorer yang penataannya selesai paling lambat 2 Desember 2024 dan pelarangan pengangkatan tenaga honorer,” ungkap Syamsurizal.

“Tiga, perubahan substansi Pasal 134 terkait peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, harus ditetapkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan,” jelas Syamsurizal lagi.

Baca Juga: Ini 3 Kebijakan Pemerintah Dalam Seleksi CASN 2023, Talenta Digital Jadi Prioritas Utama

Selain itu, tim khusus meminta pada panja agar juga merubah format dalam UU ASN No 5 Tahun 2014, menjadi UU tentang ASN dengan format RUU penggantian.

Untuk menindaklanjuti laporan timsin tersebut, panja membuka kembali pembahasan terkait RUU ASN pada 19 September 2023. Pembahasan RUU ASN kala itu, adalah mengenai adanya opsi PPPK part time.

Selain tentang PPPK part time, pembahasan RUU ASN yang dibuka juga tentang anggota TNI, anggota Polri, sampai manajemen dan kesejahteraan bagi seluruh ASN.

Sementara itu, Ahmad Doli selaku Ketua Komisi II DPR, mempertanyakan kesepakatan seluruh anggota terkait RUU ASN yang bakal disetujui menjadi keputusan tingkat I dan akan disetujui ke tingkat paripurna dan mengambil keputusan tingkat II.

Menpan RB, dan Menkumham beserta jajaran pun menyetujui RUU ASN yang akan diangkat menuju sidang paripurna untuk pembahasan keputusan pada tingkat II.

Ahmad Doli kemudian menegaska kalau jajarannya di Komisi II seluruhnya menjadikan RUU ASN sebagai salah satu prioritas demi terciptanya payung hukum bagi para tenaga honorer.

Karena kesungguhan Komisi II DPR dalam penyusunan RUU ASN, pihak Komisi II kemudian meminta agar pemerintah secepatnya menyiapkan draft terbaru terkait PP turunan yang mengatur seluruh teknis tentang peralihan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x