RUU ASN Akhirnya Sudah Sampai Tahap Ini, Simak Penjelasan Menpan RB…

- 29 September 2023, 14:27 WIB
Berikut perkembangan tahapan RUU ASN beserta perubahan mendasar pada UU ASN. Simak penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Berikut perkembangan tahapan RUU ASN beserta perubahan mendasar pada UU ASN. Simak penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com – RUU ASN atau Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disebut-sebut sebagai salah satu solusi penyelesaian berbagai masalah, utamanya penyelesaian tenaga non ASN atau honorer.

Banyak yang bertanya-tanya sudah sampai mana tahapan RUU ASN ini. Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau menpan RB Abdullah Azwar Anas angkat bicara.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, Menpan RB mengungkap bahwa RUU ASN telah memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat 1.

RUU ASN disebut telah dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1 antara pemerintah dengan DPR. Di hadapan Komisi II DPR, Menpan RB memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN.

Perubahan mendasar yang pertama dalam RUU ASN adalah terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Pada Raker Komisi II DPR dengan pemerintah pada Selasa 26 September 2023, Menpan RB mengatakan bahwa transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang lincah dan kolaboratif.

Baca Juga: Bocoran RUU ASN Akan Untungkan PPPK, Dapat Gaji yang Sama Dengan PNS?

Rekrutmen pegawai baru selama ini harus menunggu satu tahun sekali. Sementara ASN pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Hal ini lah yang memaksa daerah merekrut tenaga non ASN (honorer) hingga kemudian menjadi polemik sampai hari ini.

Adapun perubahan yang kedua adalah tentang mobilitas talenta nasional. Dengan adanya RUU ASN ini, diharapkan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” kata Menteri Anas.

Selanjutnya, perubahan dan RUU ASN ini adalah tentang pola pengembangan ASN yang tidak lagi klasikal. “Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” kata Menpan RB.

Selain itu, RUU ASN juga memuat penyelesaian penataan tenaga honorer yang harapannya dapat menuntaskan masalah yang belum tuntas ini. Menpan RB mengungkap pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario penataan honorer.

Berikutnya, RUU ASN juga memuat perihal kinerja pegawai. Ke depannya, pengelolaan kinerja akan dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Adapun perubahan keenam adalah berkaitan dengan digitalisasi manajemen ASN dan yang ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli mengungkap bahwa pihaknya telah mendengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi yang ada terkait RUU ASN. Ia mengungkap bahwa RUU ASN telah disetujui menjadi keputusan di tingkat 1 dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II.

Baca Juga: RUU ASN Akan Disahkan Ketika Pendaftaran CPNS 2023 Masih Dibuka ? MenpanRB Berikan Bocoran...

"Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," kata Doli.

Ahmad Doli menambahkan bahwa Komisi II DPR juga sepakat untuk mengawal perubahan atas UU ASN dengan sungguh-sungguh, termasuk masalah penyelesaian tenaga non ASN.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x