RUU ASN Dibahas pada Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I, Menpan Bocorkan ASN Harus Magang di BUMN

- 30 September 2023, 09:01 WIB
Rapat kerja Kementerian PANRB dan DPR RI membahas RUU ASN
Rapat kerja Kementerian PANRB dan DPR RI membahas RUU ASN /menpan.go.id

Baca Juga: Universitas Berikut Ini Masuk ke dalam Kategori Terbaik di Indonesia, Siapa Sajakah?

Direncanakan jika ASN yang akan menduduki jabatan kepala dinas, diharuskan magang terlebih dahulu di BUMN minimal dua bulan.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” kata Anas.

Adapun mengenai RUU ASN ini dijadikan sebagai dasar untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional.

Baca Juga: Ada yang Nol Peminat! Simak Daftar Lengkap CPNS dan PPPK Paling Sepi Peminat per 29 September 2023

Pasalnya, pelayanan publik dibutuhkan birokrasi yang dinamis, fleksibel, lincah, dan profesional.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan tanggapan telah menyetujui RUU ASN ini menjadi keputusan tingkat I.

"Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," kata Doli.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV 30 September 2023: Sinopsis Bird of Prey (2020), Kisahkan Perjalanan Baru Harley Quinn

Dengan adanya RUU perubahan atas UU ASN ini diharapkan bisa menjadikan ASN sebagai pelayan publik yang lebih memenuhi ekspektasi masyarakat.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah