BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting tentang skema single salary yang akan jadi kebijakan masa depan dalam pembayaran gaji PNS di masa yang akan datang.
Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan kalau skema single salary PNS ternyata tidak masuk ke dalam RUU ASN yang sedang dibahas karena tidak menjadi prioritas.
Penerapan skema single salary PNS tidak menjadi prioritas pemerintah saat ini yang tidak masuk ke dalam agenda transformasi ASN.
Baca Juga: SIMAK! 3 Bantuan hingga Rp3 juta Ini akan Cair di Bulan Oktober, 2 Diantaranya PKH dan BPNT
Alhasil, skema single salary tidak akan masuk ke dalam RUU ASN yang sebentar lagi akan segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang resmi dan berkekuatan hukum tetap.
Penerapan single salary memang harus dikaji dengan teliti dan seksama sekali dan hal tersebut sudah dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Anas menjelakan kalau single salary akan diatur menjadi regulasi lewat Peraturan Pemerintah atau PP tentang manajemen ASN.
Saat ini, pemerintah sedang menjalankan pilot project atau uji coba single salary kepada PNS yang bekerja di instansi dan lembaga KPK serta PPATK.
Kalau pilot project ini berhasil, maka penerapan single salary bisa diterapkan di semua instansi dan lembaga pemerintahan.
Penerapan single salary ini akan membedakan mana PNS yang profesional dan bekerja serius dengan PNS yagn malas-malasan dan tidak berkompeten.
Dengan skema single salary, gaji PNS yang profesional dan bekerja serius akan jauh lebih besar daripada PNS yang bekerja malas-malasan.
Bersamaan dengan skema single salary ini, pemerintah juga sudah membuka lowongan CPNS 2023 yang bisa dilamar oleh fresh graduate dari berbagai tingkat pendidikan.
Diharapkan dalam seleksi CPNS 2023 ini, pemerintah bisa merekrut PNS yang berkualitas dan kompeten untuk mendukung misi Presiden Jokowi menjadikan birokrasi pemerintahan Indonesia menjadi kelas dunia. ***