3. Pelamar harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
4. Pelamar bukan pemakai narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
5. Pelamar harus berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan dasar keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum
6. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau mempunyai keterlibatan dalam politik praktis.***