Baca Juga: Jadwal Acara Bioskop Trans TV Kamis, 5 Oktober 2023. Saksikan Film The Lost City Of Z dan...
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, hal itu disebabkan banyak calon ASN yang kurang berminat untuk mengisi formasi di daerah tersebut.
Maka dari itu, dengan adanya UU ASN ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan daerah 3T agar mendapatkan pelayanan yang baik.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” kata Menteri Anas.
Baca Juga: NONTON Link Live Streaming Bali United vs Terengganu FC di AFC Cup, Tanding Rabu Malam Ini
Selain itu, Menteri Anas juga pernah menyinggung terkait penghargaan bagi ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T berupa kenaikan pangkat.
Bagi ASN yang bekerja di daerah 3T akan diberi kesempatan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali, sedangkan sebelumnya hanya setiap 4 tahun sekali.
Adapun dalam RUU ASN tersebut juga dibahas mengenai prioritas pembangunan nasional, maka penerimaan ASN akan diarahkan untuk instansi yang menjadi leading sector serta daerah yang menjadi sentra akselerator yang berkaitan dengan sektor tersebut.***