Hal itu menjadikan daerah 3T juga akan mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas dengan adanya ASN yang profesional.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram DPR @dpr_ri, dalam UU ASN tersebut juga memuat tujuh kluster masalah utama yang terjadi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: RUU ASN Resmi Disahkan, ASN Daerah 3T akan Diberikan Insentif Khusus, Begini Penjelasan Menpan
Salah satunya, menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dianggap tumpang tindih dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Di samping itu, UU ASN ini juga melindungi para ASN dari pengurangan ASN karena penataan tenaga honorer maupun perampingan organisasi.
Bukan hanya itu saja, peraturan tersebut juga melindungi ASN pada lembaga legislatif, yudikatif, hingga klaster digitalisasi manajemen.***