Menpan Tekankan Mutasi ASN Bisa Kurang dari 2 Tahun untuk Akselerasi Kinerja, Namun Khusus Bagi Jabatan Ini

- 4 Oktober 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi ASN yang bisa mutasi kurang dari dua tahun
Ilustrasi ASN yang bisa mutasi kurang dari dua tahun /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Seperti yang tertera dalam RUU ASN disebutkan peluang pengembangan karier Aparatur Sipil Negara semakin diperluas.

 

Terkait hal itu, salah satunya ASN yang menjabat pejabat pimpinan tinggi (PTT) yang diberikan kesempatan mengikuti mutasi atau rotasi, meski masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pengembangan karier ini akan mendukung fleksibilitas pola karier ASN.

Baca Juga: RUU ASN Sudah SAH! Ini Aturan Pensiun Baru Bagi PNS yang Harus Dipatuhi...

"Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," kata Anas.

Baca Juga: Tendik PAI Makin Dipermudah! Kemenag Hadirkan 3000 Akun Jelajah Ilmu yang Tawarkan Materi Pembelajaran

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Namun, mutasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai dan kinerja unit kerja.

Selain itu, strategi akselerasi kinerja organisasi, kemampuan PTT dalam melaksanakan tugas jabatan, dan rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin juga dijadikan pertimbangan.

Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Suhu Terasa Lebih Panas dan Berbeda dari Prakiraan Cuaca? Berikut Penjelasan BMKG

"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah," lanjut Anas.

Namun, dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa PPK tidak boleh mengganti PPT selama melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: RUU ASN Bakal Hapuskan Kesenjangan Honorer, PPPK, dan PNS, Begini Penjelasannya

Selain itu, peraturan yang berlaku tersebut bertujuan agar PPT berfokus dalam mengungkapkan pencapaian kinerja dan unit kerja yang dipimpin.

Adapun kewenangan yang diberikan PPK dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional serta menjaga agar ASN tetap bersikap netral terkadap kepentingan politik praktis.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah