Tidak main-main, Anas mengungkapkan bahwa dengan UU ASN yang baru disahkan ini memberhentikan ASN yang terbukti secara nyata tidak berkinerja menjadi lebih mudah dari sebelumnya.
“Selama ini, kita sangat sulit sekali untuk memberhentikan ASN yang sudah secara nyata terbukti tidak berkinerja,” sambungnya.
Baik tentang tenaga honorer maupun pemberhentian ASN ini terangkum ke dalam tujuh agenda transformasi RUU ASN yang baru disahkan menjadi UU, yakni: Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN, Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional, dan Percepatan Pengembangan Kompetensi ASN.
Kemudian, Penataan Tenaga Non-ASN, Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN, Digitalisasi Manajemen ASN, serta agenda transformasi yang terakhir ialah terkait Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.
Dengan disahkannya RUU ASN menjadi UU ini, MenPAN RB tidak lupa mengucapkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang telah mengawal RUU ASN hingga kini telah sah menjadi Undang-Undang.***