BERITASOLORAYA.COM - Tenaga honorer sudah sah takkan di-PHK massal setelah pemerintah berikan RUU ASN sebagai solusi pemecahan agar takkan ada tenaga non-ASN yang diberhentikan. Namun, meskipun tenaga honorer telah dipastikan tak ada yang di-PHK, RUU ASN belum dirilis secara resmi oleh pemerintah sejak pengesahannya.
RUU ASN sendiri kabarnya memuat penataan dan kemudian penyelesaian tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Selain itu, PPPK juga ditetapkan mendapat pensiun seperti halnya para pegawai PNS.
Rencananya, tenaga honorer bakal resmi diangkat menjadi ASN PPPK dengan suatu mekanisme tertentu. dan pengaturannya bukan cuma dalam RUU ASN, tetapi juga akann ada PP turunannya.
Baca Juga: Serba-Serbi PPPK: Inilah Masa Kerja, Jaminan yang Didapat, sampai Batas Usia Pensiun
Lalu, apa kabar terbaru dari DPR soal penataan tenaga honorer dalam RUU ASN? Ahmad Doli seketika memberikan pernyataan terbarunya.
“Jadi, sebelum kami sahkan UU di rapat kerja tingkat satu, telah kami sampaikan pada pemerintah dengan perwakilannya Menpan RB, salah satu concern kami di Komisi II dari awal bulan bahwa UU itu harus bisa menyelesaikan seluruh masalah ASN termasuk PPPK,” ujarnya.
Ia melanjutkan, bahwa karena mulai dari hari pertama ia dilantik menjadi anggota DPR, banyak aspirasi masyarakat yang mengantri untuk diperjuangkan.