Selain itu pihak Polri juga akan menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi petunjuk pelaksana dalam penerapan aturan baru tersebut.
“Ya, masih menunggu PP dulu, karena Pasal 19 dan Pasal 20 dioperasionalkan dengan PP,” ujar Dedi, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Baca Juga: Fitur Rekomendasi Belajar Basis Rapor Pendidikan Ini Bisa Dimanfaatkan, Bagaimana Caranya?
Terkait dampak terhadap sumber daya manusia di jajaran Polri dan revisi UU saat implementasi, Dedi belum bisa memberikan pendapatnya.
Pada kesempatan lain, Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan konsep resiprokal harus memiliki aturan yang jelas dan tegas.
Menurut Bambang, jika tidak ada aturan yang tegas, maka bisa menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan sehingga menjadi jauh dari semangat reformasi birokrasi.
“Bila tidak ketat, dampaknya akan merusak sistem kaderisasi kepemimpinan Polri sendiri maupun kaderisasi jabatan ASN, yang semuanya masih rawan dari tarik ulur kepentingan politik,”tuturnya.