Serba-serbi Masa Sanggah CPNS 2023 setelah Seleksi Administrasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Mengajukannya

- 17 Oktober 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi masa sanggah CPNS 2023
Ilustrasi masa sanggah CPNS 2023 /Instagram/@bkngoidofficial

Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggah dari hasil seleksi administrasi 2023? Berikut adalah cara mengajukan sanggah selengkapnya.

Pertama, masuklah pada laman SSCASN BKN, https://sscasn.bkn.go.id/. Di sana Anda dapat melakukan login dengan akun yang telah dibuat dalam pendaftaran CPNS 2023.

Kedua, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, maka akan ada pemberitahuan mengenai TMS atau status "Tidak Memenuhi Syarat berikut alasannya.

Ketiga, klik bagian "ajukan sanggah". Disana, Anda dapat memulai mengisi form sanggah berikut alasan yang benar, yang berdasarkan dokumen yang sebelumnya diunggah dalam masa pendaftaran CPNS 2023. Anda juga dapat memberikan bukti pendukung yang sesuai.

Baca Juga: Pelamar PPPK 2023 Simak, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JF Guru dan Nakes. Resmi BKD Lampung

Sebagai informasi, alasan yang diajukan untuk melakukan sanggahan harus benar-benar sesuai dan masuk akal. Karena apabila tidak, pelamar CPNS 2023 yang terbukti melakukan pelanggaran dalam melakukan sanggah harus menanggung hukuman yang ditimbulkan.

Selanjutnya, terdapat persyaratan mengajukan sanggahan setelah seleksi administrasi CPNS 2023, yang dapat dilihat berikut ini:

1. Untuk sanggahan hasil seleksi, hal tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Dalam mengajukan sanggahan, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah