Serba-serbi Masa Sanggah CPNS 2023 setelah Seleksi Administrasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Mengajukannya

- 17 Oktober 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi masa sanggah CPNS 2023
Ilustrasi masa sanggah CPNS 2023 /Instagram/@bkngoidofficial

Baca Juga: Promo DANA Kaget Hadir Tiap Harinya, Ternyata Ini Cara Klaim Biar Auto Cuan

3. Bila kesalahan bukan dari pelamar, maka panitia seleksi dapat menerima sanggahan yang diajukan

4. Panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi maksimal 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah, dengan catatn bila sanggahan yang diajukan pelamar CPNS 2023 diterima.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah