Serba-serbi Masa Sanggah CPNS 2023 setelah Seleksi Administrasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Mengajukannya

- 17 Oktober 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi masa sanggah CPNS 2023
Ilustrasi masa sanggah CPNS 2023 /Instagram/@bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com - Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 mulai diumumkan semenjak 15 Oktober 2023. Pendaftar CPNS 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi dapat mulai melakukan sanggah di masa sanggah CPNS 2023 yang telah dijadwalkan. Masa Sanggah CPNS 2023 telah diatur sesuai dengan Peraturan Menpan RB atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 27, 28, dan 29/2021.

Pemerintah melalui BKN memberikan kesempatan melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023.

Sanggahan dapat dilakukan para pelamar CPNS dengan sebelumnya melihat status atau alasan mengapa pendaftar tidak diloloskan dalam seleksi CPNS 2023, yang tertera dalam akun SSCASN masing-masing.

Baca Juga: Mahasiswa Unsa Penggugat Batas Usia Capres: Hanya Ingin Aplikasikan Ilmu

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 17 Oktober 2023, untuk jadwal masa sanggah CPNS 2023 bagi pelamar yang ingin mengajukannya, dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Jadwal Masa Sanggah: 19 Oktober - 21 Oktober 2023
  2. Jawab Sanggah: 19 Oktober - 23 Oktober 2023
  3. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 Oktober - 28 Oktober 2023

Baca Juga: PELAMAR PPPK 2023 KOTA YOGYAKARTA KUMPUL! Pengumuman dari Pemkot Terkait Hasil Seleksi Administrasi, URGENT

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x