Cara Ajukan Masa Sanggah dalam Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

- 19 Oktober 2023, 03:52 WIB
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023 ajukan masa sanggah
Ilustrasi peserta CPNS dan PPPK 2023 ajukan masa sanggah /Pexel

7. Selanjutnya, klik Akhiri Proses Sanggah

8. Nantinya akan muncul pemberitahuan, ‘Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah’, lalu, klik Baiklah.

9. Terdapat pemberitahuan lain, ‘Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan’, jangan lupa, klik Iya.

10. Jika selesai, akan muncul ‘Pengajuan sanggah berhasil’.

Baca Juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Pendamping Ganjar, Begini Kata Megawati

11. Apabila sanggahan sudah diterima, di halaman resume pendaftaran akan muncul notifikasi ‘Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas’

12. Pelamar dapat mencetak kartu dengan klik Cetak Kartu.

Ketentuan Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

Pada masa sanggah ini, ada 3 hari kesempatan yang diberikan, sanggahan nantinya akan dijawab oleh verifikator masing-masing instansi.

Masa sanggah bukanlah untuk memperbaiki berkas atau data yang salah input. Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan kevalidan data kepada verifikator, apabila terlewat, hal itu karena banyaknya pelamar.***

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah