Demi Hemat Anggaran hingga Rp8 Triliun, ASN di Daerah akan Dipangkas KemenPAN RB, Sudah Disetujui Presiden!

- 1 November 2023, 12:48 WIB
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB yang mengungkapkan kebijakan pemangkasan ASN di daerah.
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB yang mengungkapkan kebijakan pemangkasan ASN di daerah. /menpan.go.id

Baca Juga: KemenPAN RB Rampingkan Jabatan Fungsional ASN, Uji Kompetensi dan Rekrutmen Lebih Fleksibel, Ini Penjelasannya

Anas lebih lanjut mengungkapkan mengenai pemangkasan ASN di daerah ini telah melalui koordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan disepakati bersama mengenai variabel penentunya.

Selain itu, pemangkasan atau pengurangan sejumlah ASN di daerah pun telah mendapat persetujuan dari Presiden karena sejalan dengan rencana kerjanya berupa penyederhanaan birokrasi.

Kemudian, Anas mencontohkan dalam hal ini misalnya Dinas Pariwisata, Pendidikan, dan Budaya yang dapat dirangkap bila jumlah penduduknya tidak terlalu besar.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR RI Sepakat UU ASN 2023 Jadi Solusi Permasalahan Tenaga Honorer, Tapi Jumlahnya Ternyata...

“Presiden sangat setuju dengan adanya ini, sehingga kedepan tidak terlalu banyak eselon II dan III karena memang jumlah penduduk dan kebutuhannya tidak banyak. Misalnya Dinas Pariwisata, Pendidikan, dan Budaya. Itu bisa dirangkap kalau jumlah penduduknya tidak terlalu besar,” ujarnya.

Lalu, lebih lanjutnya mengenai kebijakan ini akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan PermenPAN RB yang disampaikan ke seluruh daerah.

Dengan demikian, dengan hadirnya kebijakan pengurangan atau pemangkasan ASN di daerah, yaitu untuk posisi eselon II dan III akan menjadikan pembiayaan lebih efisien.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah