Anas lebih lanjut mengungkapkan mengenai pemangkasan ASN di daerah ini telah melalui koordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan disepakati bersama mengenai variabel penentunya.
Selain itu, pemangkasan atau pengurangan sejumlah ASN di daerah pun telah mendapat persetujuan dari Presiden karena sejalan dengan rencana kerjanya berupa penyederhanaan birokrasi.
Kemudian, Anas mencontohkan dalam hal ini misalnya Dinas Pariwisata, Pendidikan, dan Budaya yang dapat dirangkap bila jumlah penduduknya tidak terlalu besar.
“Presiden sangat setuju dengan adanya ini, sehingga kedepan tidak terlalu banyak eselon II dan III karena memang jumlah penduduk dan kebutuhannya tidak banyak. Misalnya Dinas Pariwisata, Pendidikan, dan Budaya. Itu bisa dirangkap kalau jumlah penduduknya tidak terlalu besar,” ujarnya.
Lalu, lebih lanjutnya mengenai kebijakan ini akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan PermenPAN RB yang disampaikan ke seluruh daerah.
Dengan demikian, dengan hadirnya kebijakan pengurangan atau pemangkasan ASN di daerah, yaitu untuk posisi eselon II dan III akan menjadikan pembiayaan lebih efisien.***