Lalu, tidak kalah pentingnya Mardani mengungkapkan bahwa aturan turunan UU ASN 2023 mengatur secara jelas tentang standardisasi ASN, migrasi pegawai honorer menjadi ASN, transparansi, roadmap, serta pembagian tugas antar kementerian/ lembaga (K/ L).
Dengan demikian, diharapkan PP yang nanti dibentuk sebagai aturan turunan UU ASN 2023 bersifat implementatif, yakni PP dapat dijalankan di semua K/ L.
Kemudian, Mardani mengharapkan juga adanya kelenturan dan kebijakan KemenPAN RB mengingat kategori tenaga honorer sangatlah beragam.
Baca Juga: UU ASN Jadi Kado Indah Jokowi di Akhir Masa Pemerintahan, Ada Harapan Bagi Honorer Menjadi ASN...
“Kita akan detailkan agar ada kelenturan. Karena memang jenis pekerjaan itu sangat beragam, sementara peraturan tentang kategorisasinya sangat umum dan banyak yang tidak berani untuk membuka formasi yang sebenarnya di lapangan ada tapi di kategori tidak ada,” ucap Mardani.
“Nah, kita serahkan agar (Kementerian) PAN RB bersikap bijak memberikan itu kepada K/ L ataupun pemerintah daerah untuk mengajukan nomenklatur baru yang itu nanti bisa ke isi,” tukasnya.***