PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Melalui Sistem ini, Cek UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

- 4 November 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK dapat uang pensiun berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023
Ilustrasi pegawai PPPK dapat uang pensiun berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN resmi mendapatkan pensiun. 

Pasalnya, ketentuan pensiun pegawai PPPK dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, baik PPPK dan PNS diteken dan resmi ditandatangani Presiden. UU ini mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkannya, 31 Oktober tahun 2023.

 Baca Juga: Daftar Pelanggaran Kode Etik ASN dalam Pemilu 2024, Siap-Siap Sanksi Moral Menanti!

Pada UU ASN terbaru akan terdapat perluasan mekanisme kerja dan skema untuk pegawai PPPK, hal itu sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas juga menyebut bahwa UU tersebut, termasuk tentang PPPK dan penataan tenaga honorer nanti akan didetilkan di Peraturan Pemerintah (PP). 

Selain aturan tersebut, terdapat juga kesetaraan hak antara Pegawai NegeriSipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kesetaraan mengenai jaminan pensiun. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x